ILMU BUDAYA DASAR
manusia dan keadilan
KHRESNA IMANIA PUTRA
1IA10
55414883
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Negara ini
membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam
berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian
akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita, contoh kasus yang
begitu menarik kita dalah masalah penahanan Nazarudin, terkait kasus wisma
atlit yang sebenarnya belum jelas dan perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus
terkuaknya penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi lebih
memilih untuk menyelesaikan kasus pencurian oleh rakyat biasa ketimbang kasur
besar Nazarudin.
Pertanyaan
ini semakin menghilang dengan semakin kurang bergemanya kasus ini. Sama dengan
kasus Century yang semakin membungkam. Padahal sempat kasus ini menjadi top
headline dari semua pemberitaan di setiap media.
Kasus lain
yang sempat menarik perhatian khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek
yang terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Lalu
ada juga kasus dua orang lelaki yang terpaksa menginap di penjara hanya karena
mencuri semangka. Apakah ini yang disebut adil ? pembenahan seperti apakah yang
harus kita lakukan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan ?
Kasus-kasus
kecil begitu mudahnya diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan
berlebihan. Sementara orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak
terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya
diselesaikan. Sepertinya kita membutuhkan pemimpin yang bukan hanya tegas,
tetapi bisa mensinergiskan semua kekuatan yang ada, baik dari kekuatan politik,
militer, dan kekuatan yang bersal dari aspirasi masyarakat sehingga fokus pada
pembenahan tidak terpecah. Yang selalu kami lihat adalah, begitu banyaknya
kepentingan para elite yang berkuasa sehingga sering kali terjadi tarik menarik
kekuasaan, dan politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya
sekedar sebagai ajang untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai penyatuan visi
indonesia. DPR bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan oleh masyarakat,
melainkan aspirasi partai.
1.2 Rumusan masalah
1. Apa itu arti keadilan dan
macam-macamnya ?
2. Apa itu arti dari kecurangan dan
faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu ?
3. Bagaimana kasus ketidakadilan dalam
masyarakat?
4. Bagaimana cara masyarakat
mengomentari soal ketidakadilan yang terjadpi di Indonesia?
5. Apa itu pembalasan ?
1.3 Tujuan
Agar kita
sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena
dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa
memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Arti keadilan
Menurut
kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti
tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan
menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang
antara hak dan kewajiban.
Keadilan menurut aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia, ada berbagai macam keadilan yaitu :
1.
Keadilan
legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum
dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
2.
Keadilan
distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana
apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama.
3.
Keadilan
komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa
pertahun dan ketertiban dalam masyarakat.
2.2. Kecurangan
Kekurangan
atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari
hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga
dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan
kecurangan, antara lain :
1.
Faktor
ekonomi
Setiap orang
berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal
tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan
sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan
fikirkan.
2.
Faktor
peradaban dan kebudayaan
Peradaban
dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yaqng terdapat
didalamnya “sistem
kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan
kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas.
Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada
setiap individu di dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan
menegakkan keadilan.
3.
Teknis
Hal ini juga
menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk
bersikap adil kitapun mengedapankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga
sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita sendiri
harus melukai perasaan orang lain.
2.3. Contoh Kasus Ketidak adilan
gambar 1.1
”Hukum hanya berlaku bagi pencuri
kakao, pencuri pisang, & pencuri semangka, koruptor dilarang masuk
penjara.”
Supremasi
hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan
masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih
banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan
harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan
perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang
sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan
ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau
pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan
hukum. Ine jelas merupakan sebuah ketidak adilan.
Kasus Nenek
Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh
ketidak adilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah
kakao oleh Nenek Minah. Kamisetuju apapun yang namanya tindakan
mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai
prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek seperti itu yang buta huruf dihukum hanya
karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Menitikkan
air mata ketika kami menyaksikan Nenek Minah duduk
di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan
kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang
Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang
jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya
walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang
terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan
dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek
Minah? Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao
yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?Dimana prinsip kemanusiaan
itu? Adilkah ini bagi Nenek Minah?.
Bagaimana
dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan
hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan
tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya
banyak uang ? Sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi
mereka para koruptor. Kami sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah
menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang
hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara
suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun
demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para
koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat
diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya
seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?
Saya tidak
membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang
mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang
dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum
itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai
prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.
Inilah
dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang
mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari
gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek
Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil
langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara
yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan
bebasnya.
Oleh karena
itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari
tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan
pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat
hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan
tidak melupakan aspek kemanusiaan.
gambar1.2
Bandingkan dengan gambar diatas, adalah Artalyta Suryani alias Ayin, seorang pengusaha Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus
penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Artalyta dinyatakan bersalah oleh
Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Jakarta dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada tanggal 29 Juli2008 atas
penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBIUrip Tri Gunawan senilai 660.000 dolar AS. Kasus ini mendapat banyak perhatian karena
melibatkan pejabat-pejabat dari kantor Kejaksaan Agung, dan menyebabkan mundur atau dipecatnya
pejabat-pejabat negara. Kasus ini juga melibatkan penyadapan yang
dilakukan olehKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hasil penyadapan tersebut diputar di
stasiun-stasiun televisi nasional Indonesia.
Melihat dua
kasus di atas orang awam pun masih bisa melihat ketidak adilan yang terjadi
oleh dua wanita
di atas, dimana seorang nenek hanya dengan mencuri tiga buah
kakao harus menerima hukuman penjara 1,5 bulan dan masa percobaan tiga bulan,
sedangkan kasus Artalyta yang sudah merugikan negara hanya di vonis hukuman
penjara selama 5 tahun, dan fasilitas yang ada di tahanannya pun sangat mewah
layaknya hotel bintang 5. Jelas disini terlihat orang miskin yang tidak punya
pangkat dan harta harus berjuang untuk mendapatkan keadilan, sedangkan orang
kaya dan berpangkat bisa dengan mudahnya memanipulasi hukum.
2.4. Cara Masyarakat Mengomentari Ketidak
adilan
Dalam seni
banyak masyarkat indonesia mengomentari soal ketidak adilan hukum melalui karya-karyanya
seperti puisi, lagu, film.
1. Puisi
Penyair Mawlawi mengatakan:
Apakah keadilan? Menempatkan sesuatu pada tempatnya
Apakah kezaliman? Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya
Apakah keadilan? Engkau menyiram air pada pepohonan
Apakah kezaliman? Engkau siramkan air pada duri
Kalau kita letakkan “raja” di tempat “benteng”, rusaklah permainan (catur)
Kalau kita letakkan “menteri” di tempat “raja”, bodohlah kita
Apakah kezaliman? Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya
Apakah keadilan? Engkau menyiram air pada pepohonan
Apakah kezaliman? Engkau siramkan air pada duri
Kalau kita letakkan “raja” di tempat “benteng”, rusaklah permainan (catur)
Kalau kita letakkan “menteri” di tempat “raja”, bodohlah kita
2. Film
Gambar 1.3
Salah satu film yang mengkritik ketidak adilan di Indonesia adalah film
berjudul Alangkah Lucunya (Negeri Ini), yang dirilistahun 2010
dan disutradarai oleh Deddy Mizwar serta diibintangi
oleh Reza Rahadian dan Deddy Mizwar sendiri. Film ini berjudulAlangkah Lucunya (Negeri Ini) bertema pendidikan, dalam alur
ceritanya pemeran berniat untuk merubah anak-anak yang berprofesi mencopet menjadi seorang yang berguna bagi nusa dan bangsa.
Film Alangkah Lucunya Negeri Ini ini ditulis oleh Musfar Yasin,
dan diperankan oleh Reza Rahadian, Deddy Mizwar, Slamet Rahardjo, Jaja
Mihardja, Tio Pakusadewo, Asrul Dahlan, Ratu Tika Bravani, Rina Hasyim, Sakurta
Ginting, Sonia, dan Teuku Edwin.
Diceritakan seorang pria bernama Muluk yang sejak lulus S1, hampir 2 tahun dia belum
mendapatkan pekerjaan. Meskipun selalu gagal tetapi Muluk tidak pernah berputus
asa.
Pertemuan
dengan pencopet bernama Komet tak disangka membuka peluang pekerjaan bagi
Muluk. Komet membawa Muluk ke markasnya, lalu memperkenalkan kepada bosnya
bernama Jarot. Muluk kaget karena di markas itu berkumpul anak-anak seusia
Komet yang pekerjannya adalah mencopet.
Akal Muluk
berputar dan melihat peluang yang ia tawarkan kepada Jarot. Ia meyakinkan Jarot
bahwa ia dapat mengelola keuangan mereka, dan meminta imbalan 10% dari hasil
mencopet, termasuk biaya mendidik mereka.
Usaha yang
dikelola Muluk berbuah, namun di hati kecilnya tergerak niat untuk mengarahkan
para pencopet agar mau merubah profesi mereka. Dibantu dua rekannya yang juga
sarjana, Muluk membagi tugas mereka untuk mengajar agama, budi pekerti dan
kewarganegaraan.
Dalam film tersebut, banyak mengandung unsur-unsur pendidikan yang
diselipkan dalam cerita yang disusun dengan baik itu. Film ini juga menyinggung
tentang ketidk adilan yang terjadi di Indonesia.
3. Lagu
Lagu juga merupakan salah satu cara yang digunakan sebagian orang untuk
mengkritik pemerintah, termasuk mengkritik keridak adilan yang terjadi, tetapi
pemerintah seperti acuh dan malah melakukan ketidak adilan tersebut. Salah satu musisi yang berpihak pada
rakyat dan melihat betapa mirisnya negara kita dengan mempunyai pemimpin yang
haus kekuasaan adalah Iwan Fals. Seperti dalam lagunya yang berjudul bongkar :
BONGKAR
Oleh : Iwan fals
Kalau cinta sudah di buang
Jangan harap keadilan akan datang
Kesedihan hanya tontonan
Bagi mereka yang diperkuda jabatan
Jangan harap keadilan akan datang
Kesedihan hanya tontonan
Bagi mereka yang diperkuda jabatan
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Sabar sabar sabar dan tunggu
Itu jawaban yang kami terima
Ternyata kita harus ke jalan
Robohkan setan yang berdiri mengangkang
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Penindasan serta kesewenang wenangan
Banyak lagi teramat banyak untuk disebutkan
Hoi hentikan hentikan jangan diteruskan
Kami muak dengan ketidakpastian dan keserakahan
Dijalanan kami sandarkan cita cita
Sebab dirumah tak ada lagi yang bisa dipercaya
Orang tua pandanglah kami sebagai manusia
Kami bertanya tolong kau jawab dengan cinta
Oh oh
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Kok bisa?
Bisa kok!
2.5. Pembalasan
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya
pergaulan yang penuh kecurigaan menimbvulkan balasan yang tidak bersahabat
pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk social. Dalam
bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila
manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral
pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban
manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya
dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan
kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Dari segi
agama pembalasan untuk sebuah ketidak adilan di kemukakan dalam ayat ayat suci
al-Qur’an, yaitu:
1. Q.S. An-Nahl
: 105
إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لا َيُؤْمِنُونَ
بِئَايَاتِ اللهِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah
orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah
orang-orang pendusta. (QS. An-Nahl :105)
2. Q.S.
Ar-Rahman : 7
وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ
Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan
neraca (keadilan). QS. Ar-Rahman
[55]: 7
3. Q.S. Al-Ahzab : 24
لِّيَجْزِيَ
اللهُ الصَّادِقِينَ بِصِدْقِهِمْ وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ
Supaya Allah memberikan balasan kepada orang-orang
yang benar itu karena kebenarannya, dan menyiksa orang munafik… (QS.
Al-Ahzab:24)
4. Q.S.
Al-Ahzab : 7-8
وَأَخَذْنَا
مِنْهُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا . لِّيَسْئَلَ الصَّادِقِينَ عَن صِدْقِهِمْ
Dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang
teguh, agar Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang
kebenaran mereka…(QS. Al-Ahzab:7-8)
5. HR. Malik
dalam al-Muwaththa` 2/990 secara mursal dalam ucapan…dan ia termasuk hadits
hasan mursal (Jami’ al-Ushul 10/598, hadits no. 8183.
يَارَسُوْلَ
اللهِ, أَيَكُوْنُ الْمُؤْمِنُ جَبَّانًا؟ قَالَ: نَعَمْ. فَقِيْلَ لَهُ:
أَيَكُوْنُ الْمُؤْمِنُ بَخِيْلاً؟ قَالَ: نَعَمْ. قِيْلَ لَهُ: أَيَكُوْنُ
الْمُؤْمِنُ كَذَّابًا؟ قَالَ: لاَ.
“Ya Rasulullah, apakah orang beriman ada yang penakut?
Beliau menjawab,’Ya.’ Maka ada yang bertanya kepada beliau, ‘Apakah orang
beriman ada yang bakhil (pelit, kikir).’ Beliau menjawab, ‘Ya.’ Ada lagi yang
bertanya, ‘Apakah ada orang beriman yang pendusta?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’
6. HR. Muslim
dan at-Tirmidzi (Jami’ al-Ushul 10/610, no. 8204).
مَنْ
تَعَمَّدَ عَلَىَّ كَذِبًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa yang sengaja berbohong kepadaku, maka
hendaklah ia menyiapkan tempatnya di neraka.’
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Keadilan
meruapakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban,
tidak semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang.
Kejujuran
berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan
kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati
nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa
perbuatan yang serupa ataupun tidak.
3.2. Saran
Janganlah
kalian berlaku tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil bias
akan mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia.
Keadilan, dalam hal apapun, akan
membuahkan kedamaian dan kesejahteraan. Inilah inti kemaslahatan bagi umat. Dan
ini lebih mungkin dilaksanakan oleh para pemimpin atau pemerintah. Untuk itu,
setiap pemimpin harus memahami konsep tasharruf imam ala al-ra’iyyah
manuthun bi al-maslahah atau kebijakan pemimpin bagi warganya harus
diorientasikan untuk kemaslahatan mereka. Selain itu, setiap pemimpin juga
harus sadar bahwa Sayyidul qaum khadimuhum atau pemimpin umat
adalah pelayan bagi mereka. Pemimpin harus melayani umatnya untuk mendapatkan
keadilan ini yaitu keadilan untuk dapat beribadah sesuai agama dan
kepercayaannya masing-masing. Karena itu, keadilan yang berujung pada kedamaian
dan kesejahteraan harus dikejar terlebih dahulu ketimbang urusan pribadi
ataupun golongan
http://ranihsukma.blogspot.com/2012/12/makalah-ilmu-budaya-dasar-manusia-dan_29.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar